PROTIMES.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti keras kasus pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur. Tindakan itu dinilai melanggar hukum karena dilakukan tanpa proses hukum yang sah, sehingga DPR mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menuntaskan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa tindakan pembongkaran rumah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus tersebut secara serius dan profesional.

“Pembongkaran rumah warga tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Abdullah, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, Abdullah mengecam keras aksi pengusiran yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurutnya, praktik premanisme dengan berkedok ormas merupakan ancaman nyata bagi rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
“Premanisme yang berlindung di balik atribut ormas tidak boleh dibiarkan tumbuh subur. Ini mencederai hukum dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, terutama terhadap warga kecil dan rentan seperti Nenek Elina,” ujarnya.
Anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu meminta kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
“Saya meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke proses hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada negara karena hukum kalah oleh aksi premanisme,” kata Abdullah.
Pewarta: Khairul
Editor: Aris Darmawan







Be First to Comment