Press "Enter" to skip to content

Menkum Tegaskan Proses Pewarganegaraan Harus Tertib dan Sesuai Aturan

Menteri Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)

PROTIMES.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seluruh proses pewarganegaraan Republik Indonesia bagi orang asing harus dijalankan secara tertib dalam setiap tahapannya.

Penegasan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 yang terbit pada Juli lalu.

Dalam SE tersebut, Menkum Supratman meminta kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) di seluruh Indonesia agar melaksanakan pedoman dengan disiplin.

Proses pewarganegaraan dimulai dari pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, hingga pengucapan sumpah atau janji setia pemohon.

“Seluruh Kanwil harus menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan substantif,” kata Supratman dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu, Kanwil juga diminta memastikan bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asalnya.

Dokumen persyaratan pun harus sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menambahkan bahwa masih banyak ketidakseragaman dalam pemeriksaan dokumen pewarganegaraan.

Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat agar dokumen keimigrasian yang lama benar-benar dikembalikan.

“Saya berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, dan mencegah adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan,” ujarnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *