Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Dorong Persatuan dan Kebersamaan

Ilustrasi. (Foto: Pixabay/congerdesign)

PROTIMES.CO — Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, atau sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebagai momen cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Keputusan tersebut diambil oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemenko PMK.

“Momen ini (18 Agustus, red.) menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden. Keputusan ini juga menjadi bagian dari keberpihakan pemerintahan kepada rakyat,” ujar Menteri Rini.

SKB yang diterbitkan mengatur bahwa, meskipun sebagian besar masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama, pelayanan publik esensial tetap berjalan.

Menpan RB meminta instansi pemerintah menugaskan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan agar kebutuhan publik tetap terpenuhi.

Perubahan SKB ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan peringatan kemerdekaan menjadi momentum membangun optimisme, kebersamaan, dan kreativitas bangsa.

Penetapan cuti bersama diharapkan memberi kesempatan masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan.

“Kami ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkas Rini.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *