Press "Enter" to skip to content

Kemenkum Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti Presiden Prabowo

Menteri Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum)

PROTIMES.CO — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa 1.178 narapidana telah lolos proses verifikasi administratif untuk program amnesti yang digagas Presiden Prabowo.

Proses ini dilakukan secara ketat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).

“Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ujar Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (1/8/2025).

Amnesti diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan, serta berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Supratman menegaskan bahwa tidak semua narapidana berhak mendapatkan amnesti ini.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ucapnya.

Empat kategori narapidana yang berpotensi memperoleh amnesti adalah: pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika; pelaku makar; penghinaan terhadap Presiden atau pemerintah yang terkait dengan UU ITE; dan narapidana berkebutuhan khusus seperti penderita gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta lansia di atas 70 tahun.

Proses verifikasi juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Kementerian IMIPAS, BNN, Kemenko Bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Program ini semula mencakup 44.495 narapidana sejak Februari 2025. Akan tetapi, angka tersebut menyusut tajam menjadi 1.669 setelah seleksi ketat hingga April 2025, dan kini terus difinalisasi dengan hasil sementara 1.178 yang telah lolos verifikasi.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *