PROTIMES.CO — Kawasan Perkampungan Budaya Betawi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, menjadi saksi peluncuran “Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025”.
Peluncuran ini, yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025), ditandai dengan aksi bersih-bersih oleh ratusan Klien Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa gerakan ini menjadi bagian dari kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya pidana kerja sosial dan pengawasan.
“Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan, tetapi juga bukti kontribusi nyata klien kepada masyarakat,” ujarnya.
Agus menyebut pidana kerja sosial sebagai bentuk penebusan kesalahan kepada masyarakat yang dilakukan secara produktif.
“Ini bukan sekadar kerja sukarela, tetapi bentuk pertanggungjawaban sosial,” tambahnya.
Sebagai bagian dari reformasi pemidanaan, model ini disebut berpotensi mengurangi overcrowding di lapas dan rutan.
Agus mengingatkan bahwa keberhasilan serupa pernah dicapai saat penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada tahun 2012, yang menurunkan jumlah anak di LPKA dari 7.000 menjadi 2.000.
Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut hadir dan menyatakan bahwa kegiatan bersih-bersih merupakan contoh nyata pidana kerja sosial.
“Ke depan bisa dalam bentuk lain seperti pelayanan di panti jompo, sekolah, atau lembaga sosial,” katanya.
Gerakan ini akan dilaksanakan rutin setiap bulan sebagai bagian dari pembiasaan dan transisi menuju implementasi pidana non-penjara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmennya. “Kami siap mendukung penerapan pidana alternatif di semua tahap,” tegasnya.
Menteri Agus turut meninjau langsung aksi bersih-bersih 150 Klien Pemasyarakatan di lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, yang dilakukan serentak di 94 Bapas seluruh Indonesia.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment