PROTIMES.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa permohonan Visa Indeks C18 bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) kini wajib diajukan secara daring (online) melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01 yang berlaku mulai 14 Juni 2025.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa penjamin (sponsor) calon TKA wajib memiliki akun pada portal tersebut sebelum dapat mengajukan permohonan visa.
“Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa,” ujarnya.
Dokumen wajib yang harus disertakan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto terbaru maksimal satu tahun terakhir, serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penerbitan visa kunjungan bagi calon TKA.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” ujar Yuldi.
Dengan sistem ini, proses pengawasan terhadap kehadiran dan aktivitas calon TKA di Indonesia diharapkan menjadi lebih efektif dan terukur.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment