Kredit ke Sritex Diduga Disalahgunakan, Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka

Sritex diketahui mengalami kerugian besar dalam laporan keuangan tahun 2021. Padahal perusahaan masih mencatatkan keuntungan pada tahun sebelumnya.

PROTIMES.CO — Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex), ISL, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kredit dari bank pemerintah.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang dan pembelian aset non-produktif.

ISL ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025) bersama dua pejabat perbankan lainnya, yakni DS dari Bank BJB dan ZM dari Bank DKI.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan ini menyebabkan kredit menjadi macet, dengan kolektibilitas 5 dan jaminan yang tidak mencukupi,” terang pihak Kejaksaan.

Sritex diketahui mengalami kerugian besar dalam laporan keuangan tahun 2021, dengan nilai minus mencapai US$1,08 miliar. Padahal pada tahun 2020, perusahaan masih mencatatkan keuntungan.

ISL dinilai bertanggung jawab atas penggunaan dana secara tidak sah. Ia dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, total tagihan kredit yang belum dilunasi ke sejumlah bank mencapai lebih dari Rp3,58 triliun.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top