PROTIMES.CO — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dilakukan secara melawan hukum.
Ketidaksesuaian analisa kredit dan pelanggaran prinsip kehati-hatian pun menjadi sorotan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp692,9 miliar ini.
“Analisis tidak memadai dan pelanggaran terhadap syarat kredit menjadi dasar penetapan tiga tersangka,” ujar penyidik JAM PIDSUS dalam keterangan resminya.
Tersangka terdiri dari DS (Bank BJB), ZM (Bank DKI), dan ISL (Sritex). Mereka dituduh memberi dan menerima kredit tanpa jaminan yang sah, serta menyalurkan dana tidak sesuai peruntukan.
Penyidik menegaskan bahwa rating perusahaan dari lembaga pemeringkat seharusnya menjadi rujukan penting dalam pengambilan keputusan kredit.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang, dan hingga Oktober 2024 tercatat memiliki utang belum terbayar sebesar Rp3,58 triliun ke sejumlah bank pemerintah dan swasta.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah