JAKARTA,PROTIMES.CO – Petugas gabungan Satpol PP dan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat memberikan sanksi cabut pentil kepada 13 (tiga belas) sepeda motor yang kedapatan parkir di trotoar antara Jalan Salemba Raya dan Jalan Kramat Raya, Sabtu (29/6/24).
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Haryo Bagus, menyebut sanksi cabut pentil ini dimaksudkan untuk memotivasi pengendara untuk menghentikan parkir sembarangan.
“Ini untuk memberi efek jera, karena trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan,” tegasnya.
Selama operasi tertib trotoar ini, petugas gabungan juga memberi peringatan keras kepada sebelas pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Satpol PP Kecamatan Senen Aries Cahyadi, juga mengatakan bahwa mereka juga melakukan pendataan dan menghalau 11 PKL tersebut dari trotoar.
“Karena melanggar aturan, para pedagang ditegur dan diminta untuk berhenti berjualan di trotoar. Ada 11 orang yang kedapatan beroperasi di sana secara keseluruhan,” katanya. (*)