PROTIMES.CO – Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan terus menyoroti kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Dia meminta pemerintah menagih sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemagaran laut yang merugikan para nelayan.
Pernyataan itu disampaikan Daniel Johan saat rapat kerja (raker) Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di kompleks DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Dia meminta negara tegas dalam menyelesaikan persoalan pagar laut.
Menurutnya, di dalam sebuah negara, tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan lain. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum.
Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan Menteri KKP Wahyu Trenggono terkait kasus pagar laut, negara seolah sudah kalah dengan kekuatan lain. Tentu hal itu sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan.
“Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum. Tapi hasil yang disampaikan Menteri KKP, rasanya negara sudah kalah,” bebernya.
Menurut perkembangan terakhir kasus pagar laut, Kepala Desa Kohod Arsin dan seorang staf desa berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Mereka ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Mereka ditahan karena tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya belum mendengar mereka ditahan karena sebagai pelaku pembangunan pagar laut,” ungkap legislator Dapil Kalimantan Barat I itu.
Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan KKP, Menteri Trenggono ingin menegaskan bahwa yang membangun pagar laut selanjang 30,16 kilometer itu adalah kepala desa dan jajarannya.
Daniel mengatakan, hasil pemeriksaan KKP itu tentu menimbulkan tanda tanya besar, apakah benar kepala desa dan perangkatnya yang membangun pagar laut? Untuk apa mereka membangun pagar laut?
“Mohon dijelaskan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan, yang kesimpulannya adalah yang membangun pagar laut ialah kepala desa. Saya ingin memahami, apa kepentingan kepala desa itu membangun pagar laut?” ucap Daniel.
Bahkan untuk meyakinkan diri bahwa yang membangun pagar laut adalah benar kepala desa, Daniel sampai beberapa kali meminta penegasan dari Menteri KKP.
“Berarti hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menyimpulkan bahwa kepala desa dan jajarannya yang membangun pagar laut?” ungkapnya.
Daniel juga bertanya apakah sanksi denda sebesar Rp48 miliar sudah dibayar oleh para pelaku, dan apakah negara akan menagih denda itu kepada para pelaku.
Menteri KKP Trenggono pun menegaskan bahwa, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP, pelaku pemagaran laut adalah Kepala Desa Kohod dan stafnya. Bahkan, kepala desa itu mengakuinya melalui surat pernyataan.
Tak berhenti sampai di situ. Dalam surat pernyataan tersebur, Kepala Desa Kohod bahkan bersedia membayar denda Rp48 miliar. Diketahui denda itu harus dibayar 30 hari setelah penetapan sebagai tersangka. Pemerintah berjanji akan menagih denda tersebut.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah