Tanggal dan Hari

Pemerintah Tegas Batalkan Sertifikat di Luar Garis Pantai, Tanpa Terkecuali

Kasus Pagar Laut ini mencakup 280 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 222 sertifikat berada di luar garis pantai dan masuk dalam daftar pembatalan.

PROTIMES.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pembatalan sertifikat di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang dilakukan secara objektif dan tidak memihak. Semua sertifikat yang terbukti berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa melihat siapa pemiliknya.

Dalam konferensi pers di Kota Balikpapan, Menteri Nusron membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya membatalkan keputusan pencabutan sertifikat milik pengusaha Aguan.

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua sertifikat yang ada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa pengecualian,” ujarnya dengan tegas.

Kasus Pagar Laut ini mencakup 280 sertifikat yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Dari jumlah tersebut, 222 sertifikat berada di luar garis pantai dan masuk dalam daftar pembatalan.

Hingga kini, 209 sertifikat telah dibatalkan, sedangkan 13 sertifikat masih dalam proses telaah karena berada di area yang sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai.

Menteri Nusron memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan aturan pertanahan secara adil dan transparan.

“Kami bekerja berdasarkan hukum dan data. Tidak ada intervensi siapa pun dalam keputusan ini,” katanya.

Dengan adanya langkah tegas ini, Kementerian ATR/BPN berharap tidak ada lagi spekulasi terkait kasus Pagar Laut.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi terkini agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai langkah pemerintah dalam menangani permasalahan pertanahan.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN