Press "Enter" to skip to content

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Dasco dan Kapolri Temui Buruh di Depan DPR

UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR. Dasco dan Kapolri menemui massa buruh serta menyampaikan pernyataan terkait aksi unjuk rasa.

PROTIMES.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut berlangsung di tengah aksi massa buruh yang mengawal pembahasan regulasi tersebut di depan Kompleks Parlemen, Jakarta.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto turun langsung menemui massa buruh. Keduanya menyampaikan sejumlah pesan sekaligus berdialog dengan peserta aksi.

Dasco: DPR dan Pemerintah Tunaikan Janji

Di hadapan massa, Dasco menyampaikan bahwa pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen DPR bersama pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Pada hari ini DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco.

Dasco kemudian menyampaikan bahwa target penyelesaian regulasi tersebut pada Oktober 2026 telah dipenuhi.

“Pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026 baru saja dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia.” terangnya.

Menurut Dasco, pengesahan tersebut menjadi momentum bagi pekerja untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyebut pengesahan UU tersebut sebagai hadiah bagi kaum buruh.

“Ini adalah kado buat kita semua, dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap tadi istiqomah memperjuangkan hak-haknya,” bebernya.

Dasco berharap setelah pengesahan UU tersebut, hubungan antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR dapat terus berjalan dengan baik.

Kapolri Apresiasi Aksi Buruh

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi massa buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR.

Suyudi mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan ketertiban.

“Saya selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan terima kasih. Kami juga mengapresiasi sebesar-besarnya untuk teman-teman buruh,” kata Suyudi.

Kapolri juga meminta para demonstran menjadi contoh dalam menyampaikan aspirasi kepada masyarakat.

“Teman-teman semua, walaupun penyampaian aspirasi juga disaksikan, ditonton oleh masyarakat Indonesia, buruh harus menjadi contoh,” jelasnya.

Suyudi kemudian mengimbau massa untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan aksi secara tertib.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sejumlah perubahan penting dalam UU baru tersebut mencakup penguatan perlindungan pekerja, termasuk perubahan ketentuan pesangon dan pembatasan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi biaya. Pemerintah juga menyatakan terdapat skema jaminan pesangon melalui kontribusi perusahaan.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, perhatian berikutnya tertuju pada implementasi aturan serta dampaknya terhadap pekerja, pengusaha, dan hubungan industrial di Indonesia.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *