PROTIMES.CO — Program sertifikasi halal gratis dari pemerintah diyakini dapat mendorong peningkatan daya saing warung makan tradisional di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan sertifikat halal akan menambah nilai ekonomi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran,” ujarnya.
Sertifikasi halal sendiri, menurutnya, mencerminkan standar kualitas makanan yang disajikan.
“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tutur Ahmad.
Program sertifikasi halal gratis (SEHATI) saat ini masih menyediakan kuota bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk pengusaha warung Tegal (warteg), warung Sunda, dan warung Padang.
“Silahkan pegiat warung makan warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah,” ujarnya.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Melalui program ini, pemerintah juga menyiapkan pendampingan agar proses sertifikasi berjalan lebih mudah. Tujuannya, seluruh warung makan tradisional di Indonesia dapat memiliki sertifikat halal resmi.
“Dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif,” kata Kepala BPJPH.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah







Be First to Comment