PROTIMES.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam aktivitas pertambangan nikel di sejumlah pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam pengamatan awal, Komnas HAM menemukan indikasi kerusakan lingkungan hidup yang luas akibat kegiatan pertambangan, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Pengrusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU HAM,” demikian pernyataan Komnas HAM.
Dari lima perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), empat di antaranya sudah aktif menambang, sedangkan satu perusahaan belum memulai kegiatan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mencabut empat IUP, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Komnas HAM menyambut baik langkah pencabutan IUP tersebut, namun menegaskan perlunya pemulihan hak masyarakat dan restorasi lingkungan bekas tambang.
Komnas HAM telah membentuk tim pemantauan dan akan melakukan kunjungan lapangan serta memanggil pihak-pihak terkait untuk penegakan HAM di wilayah Raja Ampat.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah