6 Pulau di Raja Ampat Jadi Lokasi Tambang, Komnas HAM Ingatkan Aturan Hukum Laut

Diketahui enam pulau kecil di Raja Ampat masing-masing dikuasai oleh lima perusahaan. Empat di antaranya telah memulai operasi penambangan nikel.

PROTIMES.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa enam pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang digunakan sebagai lokasi penambangan nikel, termasuk wilayah yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan tambang.

“Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,” kata Komnas HAM dalam keterangannya.

Diketahui Pulau Gag, Kawei, Manuran, Waigeo, Batang Pele, dan Manyaifun di Raja Ampat masing-masing dikuasai oleh lima perusahaan. Empat di antaranya telah memulai operasi penambangan nikel.

Sementara itu, PT Nurham sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Waigeo belum melakukan aktivitas.

Komnas HAM menilai pencabutan empat IUP oleh Kementerian ESDM merupakan langkah positif. Akan tetapi, tindakan itu harus diikuti dengan pemulihan hak masyarakat dan perbaikan lingkungan.

Konflik horizontal antara warga yang mendukung dan menolak tambang juga menjadi perhatian Komnas HAM dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM lebih lanjut.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top