Tanggal dan Hari

DPRD Kota Balikpapan Bahas Raperda tentang Kota Ramah Lansia, Pondok Pesantren, dan Insentif Investasi

WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram

BALIKPAPAN,PROTIMES.CODPRD Kota Balikpapan mengadakan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan pada Selasa (11/2/2025).

Dalam rapat tersebut, dua agenda utama dibahas, yaitu Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia dan Fasilitas Penyelenggara Pondok Pesantren, serta Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terkait Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menjelaskan bahwa Raperda tentang Kota Ramah Lansia bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan lansia, yang merupakan kelompok masyarakat yang tidak lagi produktif secara ekonomi.

“Raperda ini hadir untuk memberikan perhatian lebih kepada lansia, agar mereka tidak terlantar dan dapat hidup dengan lebih layak,” ujarnya.

Yono menambahkan, dalam penyusunan Raperda ini, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 yang mengatur tentang lansia, serta memberikan insentif bagi lansia seperti yang diterapkan di luar negeri, agar mereka mendapat perhatian yang serupa.

“Kami juga mendukung pengembangan pondok pesantren di Balikpapan, mengingat kota ini memiliki identitas sebagai kota religius. Dengan fasilitas yang ada, pesantren bisa berkembang dan berperan dalam membentuk masyarakat yang bermoral, sesuai dengan julukan Balikpapan sebagai Kota Beriman,” lanjutnya.

Yono juga berharap Raperda ini dapat membantu lansia untuk tetap produktif dan tidak bergantung pada panti jompo. “Kami ingin memastikan bahwa BPJS dan program lainnya dapat memberikan manfaat lebih besar melalui pesantren, yang juga bisa menjadi wadah pengembangan umat,” ujarnya.

Terkait dengan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Yono menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Balikpapan sepakat dengan prinsip yang terkandung dalam Raperda ini. Perda ini akan mempermudah proses investasi, mulai dari perizinan hingga pengembangan usaha.

“Namun, kami menekankan agar syarat yang ada dalam Raperda ini memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar menguntungkan masyarakat, tanpa adanya kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Dengan begitu, perkembangan perekonomian di Kota Balikpapan dapat lebih merata,” tandasnya.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Kota Balikpapan dapat menjadi lebih ramah terhadap lansia dan pondok pesantren, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN