Press "Enter" to skip to content

Mobil Hybrid Diusulkan Bebas Ganjil Genap, Moeldoko Bicara Insentif Pajak hingga Teknologi Baterai 2027

Ketua Umum Periklindo Moeldoko menanggapi usulan insentif kendaraan hybrid, sementara industri otomotif bersiap mengembangkan teknologi kendaraan listrik dan pengisian daya cepat pada 2027.

PROTIMES.CO – Pemerintah tengah mengkaji perluasan insentif bagi kendaraan elektrifikasi, termasuk mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV). Usulan tersebut mencakup keringanan pajak, pembebasan dari aturan ganjil-genap, hingga fasilitas khusus bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan.

Wacana ini mengemuka setelah Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendorong penambahan insentif untuk mempercepat transisi energi sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan emisi kendaraan.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyambut positif usulan tersebut. Namun, kepastian pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan menjadi perhatian penting bagi pelaku industri otomotif.

Di sisi lain, perkembangan teknologi kendaraan listrik juga menjadi sorotan menjelang 2027. Geely Group menargetkan pemanfaatan teknologi pengisian daya cepat untuk kendaraan listriknya, termasuk merek Zeekr, mulai kuartal pertama 2027.

Pemerintah Kaji Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Mobil Hybrid

Muhammad Sarmuji mengusulkan agar kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV memperoleh tambahan insentif nonfiskal. Bentuknya dapat berupa kemudahan administrasi, pembebasan ganjil-genap, tempat parkir khusus, serta dukungan fasilitas pengisian daya bagi kendaraan yang membutuhkannya.

Usulan tersebut disampaikan Sarmuji setelah pertemuan dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta pada 21 Oktober 2026.

wacana insentif mobil hybrid bebas ganjil genap serta perkembangan teknologi kendaraan listrik 2027.
Wacana insentif mobil hybrid bebas ganjil genap serta perkembangan teknologi kendaraan listrik 2027.

Menurut Sarmuji, kendaraan elektrifikasi tidak harus mendapatkan insentif dengan besaran yang sama. Pemerintah dapat menyesuaikan skema dukungan berdasarkan teknologi kendaraan dan manfaatnya bagi industri maupun masyarakat.

“Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara,” ujar Sarmuji.

Sementara itu, Moeldoko menilai kendaraan hybrid tetap berkontribusi terhadap penghematan BBM dan pengurangan emisi karbon. Karena itu, menurutnya, teknologi tersebut layak dipertimbangkan dalam kebijakan dukungan kendaraan elektrifikasi.

Periklindo juga mendorong agar kebijakan insentif memiliki kepastian waktu yang memadai. Kepastian tersebut dinilai penting bagi produsen untuk menyusun perencanaan bisnis, investasi, dan strategi pengembangan produk.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa pembebasan ganjil-genap dan tambahan insentif pajak untuk mobil hybrid masih berupa usulan atau pembahasan. Masyarakat belum dapat menganggap fasilitas tersebut berlaku secara otomatis.

Data Penjualan Hybrid Meningkat, Wacana Pembatasan Insentif EV Jadi Perhatian

Data Gaikindo menunjukkan distribusi grosir atau wholesale mobil hybrid mencapai 65.968 unit sepanjang Januari–September 2026.

Angka tersebut meningkat 42,66 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, ketika distribusi tercatat sebanyak 46.240 unit.

Data ini menunjukkan pertumbuhan pasar kendaraan hybrid di Indonesia sekaligus memperlihatkan besarnya perhatian konsumen terhadap kendaraan dengan efisiensi bahan bakar yang lebih baik.

Namun, perluasan insentif juga memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan antara kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) dan kendaraan hybrid yang masih menggunakan mesin pembakaran internal.

Moeldoko mengusulkan agar keistimewaan tertentu bagi kendaraan listrik dievaluasi ketika pangsa pasarnya mencapai 30 persen. Gagasan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kelancaran lalu lintas ketika jumlah kendaraan listrik terus bertambah.

Usulan itu perlu dipahami sebagai pandangan mengenai evaluasi kebijakan, bukan sebagai aturan yang telah berlaku. Penentuan ambang batas, jenis fasilitas yang akan dievaluasi, dan mekanisme penerapannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah serta otoritas terkait.

Dari sisi kebijakan, terdapat dua kepentingan yang perlu diperhitungkan. Pertama, insentif dapat membantu mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi. Kedua, pemberian keistimewaan lalu lintas secara luas perlu mempertimbangkan kapasitas jalan, kepadatan kendaraan, dan efektivitas kebijakan transportasi perkotaan.

Karena itu, evaluasi insentif tidak cukup hanya berdasarkan jumlah kendaraan yang terjual. Dampaknya terhadap konsumsi BBM, emisi, industri dalam negeri, dan mobilitas masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan.

Geely Targetkan Teknologi Pengisian Cepat Mulai Kuartal I 2027

Persaingan industri kendaraan listrik juga bergerak ke pengembangan baterai dan teknologi pengisian daya.

Geely Group menargetkan pemanfaatan teknologi flash charging mulai kuartal pertama 2027. Berdasarkan laporan yang mengutip keterangan Sales and Channel Development Director Geely Auto Indonesia, Constantinus Herlijoso, penerapan awal direncanakan pada kendaraan listrik Zeekr sebelum diperluas ke model Geely lainnya.

Rencana ini berkaitan dengan pengembangan teknologi baterai dan sistem pengisian berdaya tinggi. Namun, perlu dibedakan antara penggunaan teknologi baterai short blade yang dikembangkan Geely dan teknologi Blade Battery yang dikenal sebagai teknologi baterai milik BYD. Keduanya tidak boleh dianggap sebagai teknologi yang sama tanpa penjelasan teknis dari produsen.

Geely sendiri telah mengumumkan pengembangan kendaraan listrik untuk pasar Indonesia melalui Geely EX5. Dalam pengumuman perusahaan pada Januari 2025, Geely menyatakan rencana produksi lokal melalui kerja sama dengan PT Handal Indonesia Motor di Bekasi.

Perusahaan juga menyebutkan bahwa kendaraan tersebut menggunakan teknologi short blade battery, arsitektur GEA, dan teknologi CTB.

Adapun teknologi pengisian cepat berdaya tinggi dikembangkan untuk mengurangi waktu pengisian baterai. BYD sebelumnya memperkenalkan sistem flash charging yang diklaim mampu mencapai daya hingga 1.500 kW pada kondisi dan konfigurasi yang sesuai.

Kecepatan pengisian aktual tetap bergantung pada kompatibilitas kendaraan, kemampuan baterai menerima daya, temperatur baterai, dan kapasitas stasiun pengisian.

Dari sisi produksi, kandungan lokal juga menjadi perhatian penting. Ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dijadwalkan meningkat dari minimum 40 persen pada periode 2022–2026 menjadi 60 persen pada periode 2027–2029, berdasarkan ketentuan perubahan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan oleh produsen dalam menyusun strategi produksi dan pengembangan rantai pasok di Indonesia.

Menunggu Kepastian Kebijakan dan Kesiapan Infrastruktur

Perkembangan pasar kendaraan hybrid dan listrik memperlihatkan bahwa transisi otomotif tidak hanya berkaitan dengan pilihan teknologi, tetapi juga dengan desain kebijakan pemerintah.

Insentif pajak berpotensi memengaruhi harga kendaraan, sedangkan pembebasan ganjil-genap dapat memberikan keuntungan mobilitas bagi pengguna. Pada saat yang sama, pertumbuhan kendaraan listrik membutuhkan kesiapan infrastruktur pengisian daya, kapasitas jaringan listrik, serta pengembangan industri dan komponen lokal.

Pemerintah perlu memastikan setiap insentif memiliki sasaran, indikator keberhasilan, dan jangka waktu evaluasi yang jelas. Kebijakan juga perlu dibedakan berdasarkan manfaat lingkungan dan karakteristik teknis masing-masing kendaraan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *