PROTIMES.CO – PDI Perjuangan (PDIP) membantah anggapan bahwa polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari operasi politik. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui pembuktian hukum di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026), menanggapi pernyataan Jokowi yang menduga adanya operasi politik dan pihak yang disebutnya sebagai penumpang gelap di balik polemik ijazah tersebut.
Komarudin menilai persoalan keaslian dokumen pendidikan seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum, bukan diperpanjang dengan saling melontarkan tudingan politik di ruang publik.
Ia juga menyatakan bahwa pembuktian melalui pengadilan dapat menjadi jalan untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai dokumen yang dipersoalkan.
Komarudin: Persoalan Ijazah Harus Dibuktikan di Pengadilan
Komarudin menegaskan bahwa dirinya tidak melihat polemik tersebut sebagai persoalan operasi politik. Menurut dia, keaslian dokumen yang dipersoalkan semestinya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menyarankan agar pihak yang menjadi sorotan menunjukkan dokumen asli dalam proses pembuktian di pengadilan sehingga persoalan tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti.
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons terhadap klaim Jokowi pada Jumat (16/10/2026), yang menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran telah ditunggangi kepentingan politik tertentu. Jokowi menyatakan bahwa adanya pihak yang disebutnya sebagai penumpang gelap membuat persoalan tersebut semakin ramai.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik ijazah kini tidak hanya menyangkut keaslian dokumen, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan politik mengenai motif pihak-pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut.
Meski demikian, tudingan mengenai operasi politik maupun bantahan terhadapnya merupakan pernyataan masing-masing pihak. Penilaian mengenai keaslian dokumen tetap harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Polemik Ijazah Gibran dan Perdebatan Konstitusional
Persoalan ini turut berkaitan dengan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilihan Presiden 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran ke tingkat SMA atau sederajat. Namun, putusan tersebut tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan tidak membatalkan jabatannya sebagai wakil presiden.
Karena itu, pertimbangan mengenai bukti pendidikan harus dibaca secara utuh bersama amar putusan. Tidak ditemukannya bukti tertentu dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Di tengah perdebatan tersebut, Komarudin menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum. Sementara itu, pernyataan Jokowi mengenai dugaan operasi politik menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai latar belakang polemik yang berkembang.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan, bukti yang diajukan, serta kewenangan lembaga terkait dalam menilai persoalan tersebut.










Be First to Comment