PROTIMES.co– Sejumlah aktivis mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk mengajukan audiensi terbuka terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kedatangan para aktivis tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai penegakan konstitusi, etika politik, serta pentingnya menjaga marwah hukum dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, para aktivis meminta kesempatan untuk berdialog dengan pihak Partai Gerindra guna membahas persoalan hukum dan konstitusional yang menjadi perhatian mereka.
Audiensi yang diajukan itu juga menjadi ruang bagi para aktivis untuk menyampaikan pandangan mengenai hubungan antara putusan lembaga peradilan, prinsip demokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Berdasarkan informasi siaran yang diterima, kegiatan tersebut turut diwarnai pengamanan di sekitar lokasi untuk mengawal jalannya penyampaian aspirasi.
Namun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai hasil audiensi maupun tanggapan resmi dari pihak DPP Partai Gerindra atas permintaan tersebut.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Jadi Sorotan
Polemik yang disinggung dalam aksi tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah menyatakan ketentuan usia minimum 40 tahun tetap berlaku dengan pemaknaan bahwa persyaratan tersebut juga dapat dipenuhi oleh seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang ketika itu berusia di bawah 40 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta, memenuhi persyaratan usia pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Meski demikian, proses pengambilan putusan tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai etika hakim dan potensi konflik kepentingan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Di sisi lain, persoalan etik tersebut tidak serta-merta membatalkan keberlakuan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024, MK menegaskan bahwa temuan pelanggaran etik tidak dengan sendirinya menjadi bukti yang cukup untuk membatalkan hasil penetapan pasangan calon.
Aktivis Dorong Etika Politik dan Penegakan Konstitusi
Dalam penyampaian aspirasi, para aktivis menyoroti pentingnya etika politik dan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Mereka menghendaki adanya ruang dialog untuk membahas persoalan tersebut, termasuk bagaimana prinsip akuntabilitas dan integritas lembaga negara harus dijaga dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak luas terhadap kehidupan politik nasional.
Aspirasi tersebut juga menempatkan transparansi dan penghormatan terhadap hukum sebagai isu yang perlu mendapat perhatian dalam kehidupan demokrasi.
Meski demikian, penyampaian aspirasi melalui audiensi tidak dengan sendirinya mengubah status hukum suatu putusan pengadilan. Setiap tuntutan yang berkaitan dengan persoalan konstitusional tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi pihak DPP Partai Gerindra mengenai permintaan audiensi tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.










Be First to Comment