Press "Enter" to skip to content

Mahfud MD Desak 9 Komisioner KPU Diadili! Dugaan Pasal Selundupan di Aturan Pencalonan Gibran Disorot

Mahfud MD mendesak dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait aturan pencalonan Gibran diusut secara hukum.

PROTIMES.co – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak agar dugaan penyimpangan dalam penyusunan aturan pencalonan Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) diproses melalui jalur hukum.

Mahfud menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden, termasuk polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Menurut Mahfud, dugaan munculnya ketentuan yang disebut sebagai pasal selundupan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu dan kepastian hukum.

Dalam pernyataannya, Mahfud mendesak agar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dibawa ke pengadilan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.

Polemik ini kembali mengemuka setelah ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud Soroti Dugaan Pasal Selundupan dalam PKPU

Mahfud menilai dugaan penyisipan ketentuan dalam regulasi pencalonan harus diusut untuk memastikan apakah proses pembentukan peraturan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia secara khusus menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan itu menjadi perdebatan karena muncul dugaan bahwa pasal tersebut tidak dibahas sebagaimana mestinya dalam proses konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah.

Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, juga menyatakan sedang menelusuri persoalan tersebut. Ia menyebut berdasarkan pengetahuannya, ketentuan itu tidak terdapat dalam pembahasan yang diikutinya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen dan mekanisme pembentukan peraturan yang sebenarnya.

Di sisi lain, KPU melalui Komisioner Idham Holik menyatakan bahwa dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam proses pembahasan. KPU juga menyebut materi rancangan tersebut telah dibicarakan dalam rapat konsinyering pada September 2023.

Perbedaan keterangan tersebut membuat penelusuran dokumen pembahasan, risalah rapat, serta tahapan harmonisasi menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana ketentuan itu masuk ke dalam regulasi.

Mahfud: Jangan Biarkan Hukum dan Demokrasi Rusak

Bagi Mahfud, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar teknis penyusunan peraturan. Ia mengaitkannya dengan upaya menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi yang dibangun sejak reformasi.

Mahfud menilai dugaan penyalahgunaan proses pembentukan regulasi demi kepentingan pihak tertentu merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti.

Desakan penegakan hukum itu juga diarahkan untuk memastikan penyelenggara pemilu menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan kepentingan kelompok.

Meski demikian, dugaan penyelundupan pasal tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti, proses pemeriksaan, dan keputusan lembaga yang berwenang.

Polemik tersebut menjadi pengingat bahwa transparansi dalam pembentukan regulasi pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta tindak lanjut hukum atas dugaan penyimpangan yang disorot Mahfud MD.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *