PROTIMES.co — Penunjukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri tidak terlepas dari rekam jejak panjangnya di bidang reserse dan pengalaman menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Kompolnas Arif Wicaksono, pengalaman Suyudi di bidang reserse, baik di Jakarta maupun sejumlah wilayah strategis, menjadi salah satu modal penting dalam memimpin institusi Polri yang memiliki struktur organisasi sangat besar.
Arif menilai Suyudi juga memiliki karakter perwira tinggi yang enerjik dan relatif muda sehingga diharapkan dapat membawa energi baru dalam organisasi Polri.
“Kalau dari pengamatan kami Kompolnas, Suyudi ini merupakan sosok yang visioner,” ujar Arif, Kamis (1/10/2026). Ia juga menyebut pengalaman Suyudi sebagai Kepala BNN, latar belakang reserse, serta pengalaman sebagai Kapolda Banten.
Pernah Paparkan Program P4GN di Kompolnas
Sebelum diusulkan sebagai calon Kapolri, Suyudi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam kapasitas tersebut, ia pernah datang ke Kompolnas untuk memaparkan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika atau P4GN.
Menurut keterangan Arif, pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam kerja Suyudi yang kemudian dapat menjadi pertimbangan dalam melihat kapasitasnya sebagai calon pimpinan tertinggi Polri.
Selain pengalaman di BNN, rekam karier Suyudi memang banyak berkaitan dengan fungsi reserse dan penegakan hukum. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan kemudian dipercaya sebagai Kapolda Banten sebelum menjadi Kepala BNN.
Tantangan Kapolri Baru: SDM, Pelayanan hingga Penegakan Hukum
Arif Wicaksono juga menyoroti besarnya tantangan yang akan dihadapi Suyudi apabila resmi memimpin Polri.
Kapolri tidak hanya bertanggung jawab terhadap fungsi operasional kepolisian, tetapi juga harus mengelola organisasi dengan jumlah personel yang besar, struktur Polda hingga Polsek, pembinaan sumber daya manusia, anggaran, serta kebutuhan logistik.
Di sisi pelayanan publik, perhatian juga diarahkan pada bagaimana Polri dapat memberikan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk mengoptimalkan saluran pengaduan seperti layanan 110.
Dalam bidang penegakan hukum, Polri juga menghadapi kebutuhan untuk menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan perkembangan regulasi pidana baru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana.
Suyudi sendiri dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR menyampaikan agenda penguatan profesionalisme, pelayanan serta pembenahan institusi. Ia menegaskan bahwa Polri harus menjalankan tugas sesuai kewenangannya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
PR Besar: Melanjutkan Program dan Memperkuat Pengawasan
Menurut Arif, salah satu pekerjaan penting Kapolri baru adalah menjaga kesinambungan program yang telah berjalan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Pengawasan tersebut mencakup mekanisme internal seperti Itwasum dan Propam, serta pengawasan eksternal yang melibatkan Komisi III DPR RI, Kompolnas, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat.
Komisi III DPR sendiri telah menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menjalani fit and proper test pada 1 Oktober 2026. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan keputusan pada tingkat berikutnya.
Dengan demikian, sorotan terhadap Suyudi bukan hanya menyangkut pergantian pucuk pimpinan Polri, tetapi juga bagaimana pengalaman reserse, kepemimpinan di BNN, serta pengalamannya di berbagai jabatan strategis dapat diterjemahkan menjadi agenda pembenahan, pelayanan publik, penegakan hukum, dan pengawasan di tubuh Polri.












Be First to Comment