PROTIMES.co — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah persoalan dalam pengawasan di beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Temuan itu mencakup dugaan pungutan liar, buruknya fasilitas dasar, hingga fasilitas mewah yang diduga tersedia bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Ombudsman menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan setelah muncul informasi di media sosial mengenai dugaan penyewaan kamar dan pungli di lingkungan lapas. Pengawasan juga merespons meningkatnya laporan masyarakat di sektor pemasyarakatan.
Ombudsman melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 18 Juni dan 23 September 2026. Pengawasan juga dilakukan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Persoalan yang ditemukan di sejumlah lokasi antara lain kelebihan kapasitas, kualitas air bersih, serta hambatan administrasi pembebasan bersyarat. Di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman mencatat air berwarna kuning atau keruh, dugaan pungutan Rp500 ribu untuk pindah atau turun kamar, dan biaya penggunaan telepon seluler yang disebut mencapai Rp250 juta. Sejumlah alat pemadam kebakaran juga dilaporkan telah kedaluwarsa.
Di Lapas Perempuan Batam, temuan mencakup harga barang koperasi yang dinilai mahal tanpa standar harga baku, matras yang tidak layak, dan toilet tanpa pembatas. Ombudsman turut menyoroti kebutuhan layanan kesehatan dan imunisasi bagi anak warga binaan, serta kondisi lapas yang kerap dilanda banjir.
Sementara di Lapas Pemuda Tangerang, Ombudsman menyoroti kebersihan porsi dan tempat makan, serta layanan klinik yang hanya beroperasi pada jam tertentu.
Temuan di Lapas Cibinong mencakup area dengan fasilitas yang disebut menyerupai vila atau apartemen, kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama terpidana dalam kasus impor gula, serta dugaan pungutan mingguan. Ombudsman juga menilai sistem pengamanan pagar dan akses di lokasi tersebut perlu menjadi perhatian.
Ombudsman menyatakan akan menyampaikan dokumen saran perbaikan secara menyeluruh kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Komisi II DPR RI juga akan dilibatkan dalam pengawasan dan pemantauan tindak lanjut.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi perbaikan layanan dan pengawasan di lapas maupun rutan. Pihak terkait diharapkan menindaklanjuti setiap dugaan sesuai hasil pemeriksaan dan memastikan kebutuhan dasar warga binaan terpenuhi.







Be First to Comment