Press "Enter" to skip to content

Kericuhan Demo Penahanan Febrie Memanas, Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi JampiDsus, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi

Kericuhan demo penahanan Febrie Adriansyah mewarnai Kejaksaan Agung. Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampitsus, sementara Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sidang praperadilan Roy Suryo kembali ditunda

PROTIMES.CO – Sejumlah peristiwa hukum dan politik nasional mewarnai pemberitaan pada Selasa (22/7/2026). Mulai dari aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Aksi demonstrasi yang digelar Jaringan Intelektual Hukum Nasional bersama gabungan mahasiswa BEM Indonesia Bersatu berlangsung memanas. Massa melakukan aksi saling dorong dengan aparat, membakar ban dan poster, serta mendesak mantan Jampitsus Febrie Adriansyah segera ditahan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain menuntut penahanan Febrie Adriansyah, massa juga meminta agar penanganan perkara dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai proses hukum akan berjalan lebih transparan apabila ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampitsus

Di tengah perhatian publik terhadap kasus yang menyeret Febrie Adriansyah, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan pejabat sebelumnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang telah ditandatangani Presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proses administrasi dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Penunjukan Kuntadi dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Hotman Paris Dilaporkan, Sidang Roy Suryo Kembali Ditunda

Di sisi lain, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman saat konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pengkajian awal untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan jilid ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas penahanan yang pernah dialaminya.

Sidang ditunda hingga 29 Juli 2026 karena Kejaksaan Negeri selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Roy Suryo yang dipimpin Refly Harun menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sebagai bagian dari mekanisme hukum. Sebaliknya, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai langkah tersebut berpotensi mengulur penyelesaian perkara pokok yang sedang berjalan.

Perkembangan sejumlah perkara hukum tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama terkait penanganan dugaan korupsi, pergantian pejabat strategis di Kejaksaan Agung, serta proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *