Press "Enter" to skip to content

Dana Konsinyasi di PN Jakarta Selatan Masih Bergulir, Kuasa Hukum H. Adang Soroti Absennya Saksi Tergugat 10

Persidangan dana konsinyasi proyek Jalan Tol Depok–Antasari di PN Jakarta Selatan masih berlanjut. Kuasa hukum H. Adang memaparkan bukti dan menyoroti absennya saksi dari Tergugat 10.

PROTIMES.CO – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Dana Konsinyasi dengan Nomor 783/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang diajukan oleh H. Adang tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi dari masing-masing pihak.

Tim kuasa hukum Penggugat dari Chan & Chery (C&C) Law Firm menyatakan optimistis proses pembuktian akan memberikan kejelasan mengenai pihak yang berhak atas dana konsinyasi yang berkaitan dengan proyek Jalan Tol Depok–Antasari.

Penggugat Hadirkan Dua Saksi Kunci

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Farhan Ch., S.E., S.H., C.P.M., Adv. Tri Hastutianto, S.H., Adv. Sri Agustina, S.H., M.H., bersama Paralegal Yussuf Prawira dan Fahri, menghadirkan dua orang saksi, yakni Nanang Abdurahman dari Bandung dan Yayah Syamsiah Pratiwi dari Bogor.

Kedua saksi memberikan keterangan secara langsung di hadapan Majelis Hakim sesuai agenda pembuktian dari pihak Penggugat.

Menurut Adv. Farhan Ch., kedua saksi menjelaskan kronologi mengenai asal-usul hak kliennya, mulai dari keberadaan Surat Kuasa Mutlak hingga Verponding Nomor 6554 yang disebut sebagai dasar riwayat penguasaan tanah sejak masa kakek H. Adang.

Pihak Penggugat menilai keterangan para saksi saling bersesuaian dan memperkuat alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

Tergugat 10 Belum Hadirkan Saksi

Persidangan kembali digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat 10.

Menurut keterangan kuasa hukum Penggugat, seluruh tim C&C Law Firm telah hadir tepat waktu untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, pihak Tergugat 10 disebut belum dapat menghadirkan seorang saksi pun sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Akibat kondisi tersebut, Tergugat 10 mengajukan permohonan penundaan persidangan selama satu minggu.

Kuasa hukum Penggugat menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, mereka berharap komunikasi antarkuasa hukum dapat berjalan lebih baik sehingga waktu Majelis Hakim, para pihak, serta para saksi dapat dimanfaatkan secara efektif.

C&C Law Firm juga menegaskan bahwa seluruh proses persidangan harus berlandaskan alat bukti yang sah dan keterangan saksi yang benar sesuai ketentuan hukum. Mereka menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila dalam proses persidangan ditemukan dugaan penggunaan alat bukti palsu atau keterangan yang tidak benar, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum.

Tim kuasa hukum turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum ARIES, Fachri Lubis, serta Adv. Farhan Ch. selaku Ketua Divisi Hukum ARIES atas pendampingan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Penggugat berharap perkara ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai dana konsinyasi yang menjadi objek sengketa, sehingga dana tersebut nantinya diserahkan kepada pihak yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan berhak menerimanya. Mereka juga berharap proses persidangan mampu mengungkap fakta-fakta hukum melalui alat bukti dan keterangan para saksi demi tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Sumber: Siaran Pers Chan & Chery (C&C) Law Firm selaku Kuasa Hukum Penggugat H. Adang.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *