Press "Enter" to skip to content

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Jatim, Modus Fee Berlapis Terungkap, Aset Rp22 Miliar Disita

KPK menahan tiga tersangka baru kasus korupsi dana hibah Jawa Timur. Modus fee hingga 25 persen terungkap, aset senilai Rp22 miliar disita.

PROTIMES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Ketiga tersangka merupakan pihak swasta sekaligus koordinator lapangan (Korlab) yang diduga memberikan uang komitmen atau fee miliaran rupiah demi memperoleh alokasi dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka AY diduga menyerahkan fee sekitar Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Tersangka RWR diduga memberikan Rp1,42 miliar agar mendapatkan alokasi Rp28,9 miliar. Sementara MF diduga menyerahkan Rp3,601 miliar untuk memperoleh dana hibah senilai Rp24 miliar.

Satu tersangka lain yang telah dipanggil penyidik belum memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Modus Korupsi Dana Hibah Terbongkar, Dana Masyarakat Diduga Dipotong Berlapis

KPK menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022. Hingga kini, total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi yang terbagi dalam beberapa klaster penyidikan.

Dalam konstruksi perkara, tersangka AS yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga memperoleh jatah Pokok Pikiran (Pokir) dan dana hibah dengan total mencapai sekitar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022.

Penyidik mengungkap adanya mekanisme pemotongan dana secara berlapis. Sebelum dana hibah dicairkan, penerima diwajibkan menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen. Setelah dana diterima, para koordinator lapangan kembali melakukan pemotongan sekitar 20 hingga 30 persen.

Akibat praktik tersebut, dana yang benar-benar dimanfaatkan kelompok masyarakat diperkirakan hanya tersisa sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dialokasikan.

KPK Sita Aset Rp22 Miliar, Pasal TPPU Berpeluang Diterapkan

Selain penahanan, KPK juga mengintensifkan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Penyidik telah menyita berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Aset tersebut meliputi rumah dan tanah di Surabaya, Mojokerto, serta Pasuruan, dua unit ruko di Surabaya, satu apartemen di Malang, sebuah Gedung Olahraga (GOR) di Probolinggo, hingga satu SPBE di Banyuwangi.

KPK menyatakan peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terbuka apabila ditemukan indikasi penyamaran aset melalui pembelian tunai maupun penggunaan nama pihak lain.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *