PROTIMES.CO – Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan PPAT di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendaftaran tanah serta memastikan pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam upaya mendukung tertib administrasi, Kanwil BPN Kaltim menekankan pentingnya peran PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenagannya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Dalam kesempatan ini, PPAT juga diberikan pembinaan terkait pentingnya integritas,profesionalisme, dan komitmen PPAT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya pembinaan dan pengawasan ini, diharpakan adanya peningkatan kinerja dari PPAT dan tentunya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ATR)







Be First to Comment