Press "Enter" to skip to content

JPPI: Presiden Harus Ambil Alih Tanggung Jawab Implementasi Putusan MK

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Instagram/presidenrepublikindonesia)

PROTIMES.CO – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menegaskan bahwa implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar gratis tidak dapat hanya diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurut JPPI, tanggung jawab tertinggi berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

“Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak,” tegas Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.

“Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.

JPPI menyambut baik langkah MK yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional jika tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan juga berlaku untuk sekolah swasta.

Meskipun begitu, JPPI mengingatkan bahwa perintah tersebut menuntut keterlibatan lintas kementerian yang hanya bisa dikomandoi oleh Presiden.

“Kemendikdasmen adalah kementerian dengan alokasi anggaran relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan. Maka dari itu, Presiden harus mengambil kendali dan memastikan keputusan MK dijalankan secara konkret,” imbuh Ubaid.

JPPI mendorong agar Presiden segera menerbitkan arahan kebijakan nasional sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional terhadap hak pendidikan anak bangsa.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co