Komnas HAM Didorong Gunakan Mandat Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus OCI

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki mandat jelas untuk memulai penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang diduga terjadi secara sistematis atau meluas.

PROTIMES.CO – Desakan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengaktifkan kembali mandat penyelidikan dalam kasus dugaan pelanggaran berat masa lalu yang dialami oleh mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) semakin menguat.

Hal ini menyusul laporan Kementerian HAM yang menilai adanya indikasi kuat unsur kejahatan terhadap kemanusiaan yang sistematis.

Kasus OCI kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya kembali pengaduan pada tahun 2024, melanjutkan laporan serupa yang pernah disampaikan pada 1997 dan 2003.

Sebagian besar korban adalah anak-anak yang diduga diambil dari orang tuanya dan dipaksa bekerja tanpa upah, dengan mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam penguasaan sirkus yang dikelola secara tertutup.

Komnas HAM, melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, memiliki mandat jelas untuk memulai penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang diduga terjadi secara sistematis atau meluas.

Akan tetapi, hingga kini belum ada inisiatif resmi penyelidikan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

Menurut para pemerhati hak asasi manusia, kasus ini merupakan ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menyelesaikan warisan kekerasan masa lalu yang kerap dikesampingkan dengan dalih waktu dan minimnya bukti.

Padahal, substansi pengakuan korban serta rekam jejak laporan sebelumnya telah cukup menjadi dasar awal penyelidikan.

Komnas HAM juga didorong untuk tidak terpaku pada perspektif penanganan di masa lalu.

Ketika pengaduan pertama masuk tahun 1997, lembaga ini masih beroperasi di bawah Keputusan Presiden, tanpa instrumen hukum yang kuat.

Kini, dengan kewenangan yang lebih luas, Komnas HAM memiliki legitimasi untuk menyelidiki ulang secara komprehensif.

Langkah awal berupa penelitian dan penilaian awal dapat menjadi pemicu pembentukan Tim Penyelidik resmi yang akan mengumpulkan fakta, menguji pengakuan korban, serta merekonstruksi pola-pola kekerasan dalam OCI.

Jika ditemukan bukti cukup, Jaksa Agung berwenang melanjutkan ke tahap penuntutan.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top