PROTIMES.CO – Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) memasuki babak baru.
Kementerian HAM menemukan indikasi adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terlibat dalam pertunjukan sirkus tersebut.
Menurut laporan analisis Kementerian HAM, terdapat dugaan bahwa salah satu teradu melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang masih berstatus sebagai pemain sirkus aktif.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Pelecehan seksual merupakan bentuk kekerasan yang meninggalkan trauma jangka panjang, terutama bila dialami oleh anak di bawah umur. Hal ini dikuatkan oleh berbagai undang-undang yang menjamin perlindungan khusus terhadap anak.
Kementerian HAM juga merujuk pada Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia, serta Konvensi Hak Anak sebagai dasar hukum perlindungan terhadap korban.
Akan tetapi, korban hingga kini belum mendapatkan pemulihan yang memadai secara hukum maupun psikologis. Hal ini diperparah oleh tidak adanya proses penyelidikan pro-justicia lantaran sifat penggalian fakta yang masih bersifat non-pemaksaan.
Kementerian menyerukan kerja sama dari aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas. Dukungan dari lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil juga dinilai krusial dalam mengawal proses keadilan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah