PROTIMES.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN hampir menuntaskan pembatalan sertifikat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikannya dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa, hingga saat ini, sebanyak 209 sertifikat yang berada di luar garis pantai telah resmi dibatalkan.
Sementara itu, 58 sertifikat lainnya dipastikan berada di dalam garis pantai, sehingga tidak perlu dibatalkan. Namun, masih terdapat 13 bidang yang statusnya belum jelas dan sedang dalam tahap telaah.
Kasus pagar laut ini menjadi perhatian publik karena adanya indikasi penerbitan sertifikat yang melanggar aturan batas garis pantai.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah ingin menegakkan hukum dalam persoalan pertanahan. Kami memastikan bahwa aturan yang berlaku harus dipatuhi demi keadilan bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid kepada awak media.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong penyelesaian kasus serupa di wilayah lain agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah