PROTIMES.CO – Amnesty International Indonesia menilai kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi pengingat akan mendesaknya reformasi sistem peradilan militer di Indonesia.
“Kami menyerukan agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU Peradilan Militer No. 31/1997,” kata Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid.
Menurutnya, revisi perlu memastikan pelanggaran pidana umum yang dilakukan personel militer diproses di peradilan umum, sesuai UU TNI No. 34/2004.
Usman menegaskan, langkah ini penting untuk mengakhiri impunitas yang sudah berlarut-larut di tubuh TNI.
Ia menilai peradilan militer kerap memberikan vonis ringan akibat faktor kepangkatan, semangat korsa, dan lemahnya akuntabilitas.
“Para pelaku harus diadili melalui peradilan umum,” ujarnya, sembari menekankan investigasi independen di luar TNI.
Kasus Prada Lucky, kata Usman, mencerminkan dua pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius, yaitu hak bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup.
Ia menambahkan, tanpa reformasi hukum, keadilan bagi korban akan sulit terwujud, dan kasus serupa bisa terulang kembali.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment