Press "Enter" to skip to content

Singgung Urgensi Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo Puji Pidato Cak Imin 

Presiden Prabowo perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB. (Foot: BPMI Setpres/Rusman)

PROTIMES.CO – Presiden Prabowo Subianto mengaku terkesan dengan pidato Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar yang menyampaikan tentang urgensi Pasal 33 UUD 1945.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu malam (23/7/2025).

“Sekian puluh tahun, saya jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi, jarang saya dengar menyebut tentang Pasal 33 UUD 1945. Seolah-olah Pasal 33 itu sudah punah dan tidak ada dalam UUD,” kata Prabowo.

Menurut dia, dalam amandemen UUD yang asli, ada sebagian pihak yang ingin mengubah dan menghilangkah Pasal 33. Akan tetapi, hal itu tidak berhasil, sehingga Pasal 33 tetap ada dalam UUD. 

Bagi Prabowo, Pasal 33 adalah senjata pamungkas karena keberadaannya sangat penting bagi kehidupan berbangsa.

“Pasal 33, kalau kita simak sederhana, apa yang akan menyelamatkan negara. Kalau bicara tujuan negera, a rakyat yang merasa aman, sejahtera, tidak lapar, dan tidak miskin,” ungkapnya.

Pasal 33 itu, sebutnya, jelas bertentangan dengan mazhab ekonomi neolib. Mazhab ekonomi yang dianut segelintir orang kaya yang serakah.

Bahkan, saking serakahnya mereka, Prabowo menyebut mereka sebagai penganut mazhab Serakahnomics. Para pengusaha yang serakah itu tega menindas para petani, pedagang, dan rakyat kecil lainnya.

Prabowo menilai para pengusaha nakal tega mempermainkan harga minyak goreng, beras, dan kebutuhan pokok lainnya.

Mereka sangat bandel, tega mencuri, dan merampok hak rakyat kecil. Tentu, Prabowo tidak bisa membiarkan praktik para Serakahnomics yang menyengsarakan rakyat.

“Maka saya tidak bisa membiarkan ini. Saya beri tugas kepala Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut, menindak tegas mereka. Sikat mereka, karena apa yang mereka lakukan bertentantang dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Prabowo.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *