PROTIMES.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan untuk pembiayaan pendidikan dasar secara adil, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
“Dengan telah dikabulkannya permohonan a quo, harus dilakukan pergeseran paradigma fokus anggaran untuk pendidikan dasar baik negeri maupun swasta,” tulis MK dalam pertimbangannya.
MK menilai bahwa selama ini ketimpangan alokasi anggaran menyebabkan anak-anak dari keluarga kurang mampu kesulitan mengakses pendidikan, khususnya jika sekolah negeri penuh dan hanya tersedia sekolah swasta di daerahnya.
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur UUD 1945 harus secara konkret diarahkan untuk menjamin hak pendidikan dasar tanpa pungutan, tanpa membedakan jenis sekolahnya.
Putusan ini merupakan respons permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menggugat eksklusivitas pemenuhan wajib belajar di sekolah negeri.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
[…] MK menilai penting untuk menyempurnakan kalimat dalam pasal tersebut agar tegas menyebut “sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”. […]