PROTIMES.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945, jika dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.
MK menegaskan pendidikan dasar gratis harus juga berlaku di sekolah swasta.
“Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat’,” demikian bunyi amar putusan MK.
Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan sejumlah organisasi masyarakat.
MK menyatakan pasal tersebut multitafsir dan berpotensi diskriminatif karena hanya menjamin biaya pendidikan di sekolah negeri, padahal sebagian besar masyarakat mengakses pendidikan dasar melalui sekolah swasta.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah