Tanggal dan Hari

Arab Saudi Reformasi Sistem Pelindungan Pekerja Migran, Menteri P2MI Akan Buka Moratorium

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan, sejauh ini, salah satu sistem penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri menggunakan agensi P3MI.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/user6702303)

PROTIMES.CO – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap bahwa pemerintah Arab Saudi telah melakukan reformasi sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.

Menurutnya, reformasi itu dilakukan Pemerintah Arab Saudi yang berniat ingin kembali bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam penempatan pekerja migran Indonesia.

Reformasi sistem pelindungan pekerja domestik itu terdiri dari menyeleksi pemberi kerja, memfasilitasi rekrutmen yang adil, hingga kontrak kerja yang dipantau oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Calon pemberi kerja, verifikasi keuangan status hukum kepatuhan regulasi, dan batasan kuota pekerja. Musaned menyeleksi pemberi kerja, memverifikasi rekam jejak dan keuangan, serta memastikan kepatuhan,” kata Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian P2MI dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menteri Karding menjelaskan, sejauh ini, salah satu sistem penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri menggunakan agensi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Penguatan tata kelola pelindungan ini terus dilakukan terhadap sistem penempatan tersebut, sehingga sampai saat ini para PMI yang bekerja di luar negeri lewat P3MI cenderung tidak bermasalah.

“Oleh karena itu Filipina, Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, menggunakan sistem baru yang kita sampaikan hari ini, yaitu employer, agensi pekerja migran Indonesia, P3MI. Alhamdulillah mereka dalam track record-nya tidak ada masalah. Nah itu salah satu gambaran penempatan melalui agensi akan kita jadikan pilot project saja,” kata Karding.

Kemudian, Menteri Karding menyebut bahwa penempatan melalui agensi akan dilakukan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi harus menyetujui agensi melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan.

“Kita jadikan pilot project dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi harus menyetujui menambahkan tanggung jawab agensi untuk melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN