PROTIMES.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong modernisasi pengelolaan pajak daerah melalui penerapan sistem Electronic Transaction Perforation Agent atau E-TRAPT.
Sistem ini dinilai sebagai terobosan penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan pajak oleh Wajib Pajak (WP).
E-TRAPT merupakan agent software yang berfungsi sebagai pengumpul data transaksi dari berbagai sumber.
Berbeda dengan perangkat tapping box, sistem ini dirancang untuk mengonsolidasikan data transaksi secara cepat dan akurat.
Hal ini akan memudahkan WP dalam melaporkan dan membayar pajaknya secara elektronik.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa implementasi E-TRAPT sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, WP wajib melaporkan data transaksi usaha yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik dan menerima pemasangan perangkat dari Bapenda.
“Diharapkan seluruh Wajib Pajak dapat beralih ke sistem ini ke depannya, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal,” ujar Lusiana.
Lusiana menambahkan, pemasangan E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan, atau atas permohonan mandiri dari WP.
Proses pemasangan ini ditujukan untuk WP baru maupun lama yang belum menjalankan transaksi secara online.
Sistem E-TRAPT bekerja dengan merekam data transaksi dari sumber yang diberi akses, kemudian mengirimkannya ke server Bapenda.
Berdasarkan data tersebut, sistem akan menyusun usulan jumlah pajak yang harus disetor ke kas daerah melalui portal pajakonline.jakarta.go.id.
Menariknya, WP tidak perlu lagi menyampaikan rincian transaksi manual dalam laporan pajaknya.
Cukup dengan mengisi SPTPD, proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih cepat dan sederhana.
Dengan sistem ini, Pemprov DKI berharap dapat membangun sistem perpajakan yang lebih terpercaya, memudahkan WP, dan mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah