PROTIMES.CO – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan April 2025 sejak 8 April lalu.
Sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan menjadi penerima manfaat pada pencairan tahap dua ini.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan administrasi masing-masing peserta, termasuk bagi mereka yang baru menerima manfaat.
“Dana KJP Plus ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari jenjang SD hingga PKBM,” kata Sarjoko.
Ia menegaskan bahwa dana KJP Plus memiliki ketentuan penggunaan. Dari total bantuan yang diterima, hanya Rp100.000 dari biaya rutin yang boleh ditarik tunai setiap bulan. Selebihnya digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan.
Untuk penerima baru, dana akan dipindahbukukan setelah pembukaan rekening Bank DKI selesai. Bank akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM sebelum dana ditransfer ke rekening peserta.
“Biasanya proses ini mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku, dan kartu ATM. Setelah itu baru dana dipindahbukukan,” jelas Sarjoko.
Program KJP Plus dirancang tidak hanya sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai mekanisme terkontrol untuk memastikan dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Berdasarkan jenjang, dana yang diterima peserta bervariasi. Misalnya, peserta jenjang SMK mendapat biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp210.000, dan tambahan SPP Rp240.000 per bulan.
Dengan mekanisme ini, Pemprov DKI Jakarta berharap KJP Plus dapat terus mendukung keberlangsungan pendidikan masyarakat secara tepat sasaran.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah