Tanggal dan Hari

DPR Kutuk Tindakan OPM yang Videokan Penyiksaan hingga Korban Tewas

Indrajaya mengutuk keras aksi Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata yang merekam adegan penyiksaan hingga korban meninggal dunia.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/wirestock)

PROTIMES.CO – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mengutuk keras aksi Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata yang merekam adegan penyiksaan hingga korban meninggal dunia.

Dia menegaskan tindakan itu jelas melanggar hukum nasional dan internasional.

“Melakukan penyiksaan dan mevideokannya merupakan kejahatan yang berat. Tindakan itu sangat biadab,” terang Indrajaya, Selasa (15/4/2025).

Menurut dia, pelaku kejahatan itu sangat terkutuk. Indrajaya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan. Pelanggaran tersebut tidak dapat diampuni.

“Para pelaku kejahatan itu harus mendapatkan hukuman berat. Saya kira  hukuman mati,” terang legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan itu.

Indrajaya mengatakan, penyiksaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Rekaman video  penyiksaan, penganiayaan, kekerasan  pembunuhan yang dipertontonkan dapat dijadikan  bukti dalam proses hukum.

“Selain itu, pembuatan dan penyebaran dokumentasi kejahatan juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum,” beber Indrajaya.

KUHP Pasal 338 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 351 KUHP menjelaskan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000.

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sedangkan Pasal 354 KUHP menerangkan bahwa barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Selain melanggar hukum nasional, apa yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata adalah tindakan yang melanggar hukum internasional,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN