PROTIMES.CO – Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus teror terhadap jurnalis.
Koordinator Sub Komisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa kekerasan yang terus berulang terhadap pekerja media menunjukkan lemahnya pelaksanaan undang-undang yang melindungi kebebasan pers di Indonesia.
“Kenapa kasus-kasus terhadap jurnalis ini seolah-olah sulit sekali dilakukan penegakan hukum? Padahal sudah ada undang-undang kebebasan pers,” kata Anis dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan bahwa teror yang menimpa jurnalis sudah sangat jelas, termasuk ancaman hingga pembunuhan yang terjadi di berbagai daerah.
“Terornya itu kan jelas ada, ancamannya ada, bahkan sebagian juga ada yang dibunuh ya nyawanya hilang,” ujarnya, merujuk pada insiden di Sumatera Utara dan Kalimantan.
Komnas HAM, lanjut Anis, telah melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis Tempo yang menjadi korban, termasuk mendalami dampak teror terhadap keluarga korban.
“Kondisinya secara umum memang mengalami trauma. Ada juga teror kepada keluarga, peretasan, dan lain-lain,” ucapnya.
Ia menilai sulitnya pengungkapan kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian.
“Tentu yang bisa menjawab sebenarnya kepolisian. Kesulitannya di mana? Tantangannya apa?” katanya.
Menurut Anis, impunitas terhadap pelaku kekerasan berisiko merusak sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Penegakan hukum harus dilakukan dan ditunjukkan komitmennya agar tidak terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman,” tegasnya.
Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu atau institusi media, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara menyeluruh.
“Kasus ini merupakan tidak hanya serangan kepada Tempo, tetapi adalah serangan kepada kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah