Tanggal dan Hari

Menkes: Seluruh Rumah Sakit Akan Implementasikan KRIS Pada Bulan Juni

KRIS adalah pengganti Kelas I, II, dan III dalam sistem BPJS Kesehatan. Meskipun begitu, Menteri Budi menegaskan bahwa hal ini bukan untuk menghapus kelas.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/jcomp)

PROTIMES.CO – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahwa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diimplementasikan di seluruh rumah sakit.

Diketahui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini sebagai pengganti Kelas I, II dan III dalam sistem BPJS Kesehatan.

“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS. Dari 3.228, ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” ujar Menteri Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Selasa (11/2/2025).

“Ada 3.113. Nah ini setengah-setengah lah ya, swasta lebih banyak sedikit, kemudian ada rumah sakit pemerintah,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Budi menegaskan bahwa keberadaan KRIS bukan untuk penghapusan kelas. 

“Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul Anwar

Editor: Khopipah Indah Lestari

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN