PROTIMES.CO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Penindakan yang diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, tersebut menjadi sorotan di tengah gejolak pasar saham Indonesia setelah penyedia indeks global MSCI menyampaikan rencana konsultasi terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Berdasarkan siaran pers resmi OJK bernomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026, sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
OJK menemukan indikasi praktik perdagangan yang menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara tidak wajar. Sementara itu, dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN, ditemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham melalui pengaburan identitas pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya regulator untuk memperkuat transparansi, keterbukaan kepemilikan saham, dan integritas pasar modal Indonesia.
Dua Pola Pelanggaran : Manipulasi Saham dan Pengaburan Identitas
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saham DSSA mencakup periode 2024 hingga 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
OJK menelusuri transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan saham tersebut. Regulator juga telah memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, serta 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, OJK melakukan pemeriksaan terhadap proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Dalam kasus ini, pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga mengaburkan identitas ketika melakukan pemesanan saham sehingga memperoleh penjatahan dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar.
OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
Rincian Denda OJK: DSSA Terbesar, CUAN Rp100 Miliar
OJK menetapkan sanksi administratif dengan rincian sebagai berikut:
- DSSA: Rp1,5 triliun, terkait pelanggaran dalam transaksi perdagangan saham.
- BREN: Rp500 miliar, terkait pelanggaran dalam penjatahan saham.
- CUAN: Rp100 miliar, terkait pelanggaran dalam penjatahan saham.
Total sanksi mencapai Rp2,1 triliun atau setara sekitar US$116,7 juta berdasarkan nilai konversi yang dicantumkan dalam informasi kasus.
Perlu ditegaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran, bukan berarti ketiga perusahaan tercatat itu secara langsung menjadi pihak yang membayar seluruh denda tersebut.
OJK menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.
MSCI Dan Gejolak IHSG Jadi Perhatian
Pengumuman sanksi tersebut berlangsung di tengah tekanan besar terhadap pasar saham Indonesia.
Sebelumnya, MSCI menyampaikan rencana konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Kekhawatiran yang menjadi perhatian mencakup transparansi perdagangan, struktur kepemilikan saham, dan integritas pasar.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG mengalami penurunan tajam hingga memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt.
Situasi tersebut meningkatkan perhatian terhadap upaya pembenahan tata kelola pasar modal Indonesia, terutama untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing.
Meski pengumuman sanksi OJK berlangsung berdekatan dengan gejolak pasar dan pengumuman MSCI, keduanya tidak serta-merta membuktikan bahwa satu peristiwa menjadi satu-satunya penyebab peristiwa lainnya.
Reformasi Pasar Modal Diperkuat, Polri Siap Tindak lanjuti
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi pasar modal Indonesia.
Langkah reformasi yang disorot mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penurunan ambang batas pelaporan kepemilikan dari 5 persen menjadi 1 persen, serta perluasan klasifikasi investor.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK menyatakan telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap 835 pihak.
Sementara itu, hasil pemantauan terhadap 61 saham dalam daftar konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) menunjukkan 31 saham terindikasi berpotensi melanggar ketentuan pidana pasar modal.
Tindak lanjut juga melibatkan aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menginstruksikan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pasar modal, mengumpulkan alat bukti, dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
DPR RI turut menyatakan dukungan terhadap kelanjutan reformasi untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.
Besarnya nilai denda dan temuan dugaan pelanggaran tersebut menjadi ujian bagi regulator dalam memastikan perdagangan saham berlangsung transparan, adil, dan dapat dipercaya.
Ke depan, efektivitas penegakan hukum serta keterbukaan struktur kepemilikan saham akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan memperkuat posisi Indonesia di mata pasar global.







Be First to Comment