PROTIMES.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor nikel secara melawan hukum, penyimpangan dokumen perizinan, hingga pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Penyidik menduga tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara ini, penyidik juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen hasil pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan perizinan yang digunakan untuk melancarkan pengiriman komoditas ke luar negeri.
Kasus ini kembali menyoroti pengawasan tata kelola pertambangan dan perdagangan mineral, khususnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ekspor serta kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik.
Diduga Ekspor Nikel Tanpa Penuhi Kewajiban DMO
Menurut keterangan Kejagung, DS diduga melakukan ekspor bijih nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Penyidik menduga tersangka menggunakan dokumen hasil pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang proses penerbitannya menyimpang dari ketentuan.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
Selain dugaan penyimpangan dokumen, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk mempermudah pengurusan dokumen perizinan.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan proses pengawasan, penerbitan rekomendasi, serta persetujuan kegiatan ekspor komoditas nikel.
Kerugian Negara Rp401 Miliar, DS Ditahan 20 Hari
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Kejagung sebelumnya menyatakan telah menerima penyerahan dana pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar pada 28 Agustus 2026. Dana tersebut dititipkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Kejagung juga mengungkap adanya uang tunai sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar yang disita dalam rangkaian penggeledahan. Selain itu, terdapat pengembalian dana sebesar Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan pemberian uang untuk pengurusan perizinan.
Dana pengembalian kerugian negara dan barang bukti yang disita merupakan hal berbeda dalam proses penyidikan. Status, asal-usul, serta keterkaitan setiap dana dengan dugaan tindak pidana harus ditelusuri berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola komoditas strategis, kepatuhan terhadap regulasi ekspor, dan perlindungan keuangan negara. Penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral di Indonesia.










Be First to Comment