Press "Enter" to skip to content

Abraham Samad Soroti Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, KPK Diminta Usut Tuntas!

Abraham Samad dan sorotan terhadap dugaan korupsi dana bencana serta ancaman hukuman bagi pelaku korupsi.

PROTIMES.co — Dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memunculkan sorotan terhadap ketegasan penegakan hukum di Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, sebelumnya menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, dapat menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan yang tengah ditangani KPK menjadi perhatian karena anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat. Pengusutan perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana mati apabila unsur-unsur yang dipersyaratkan undang-undang terbukti terpenuhi.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penentuan pasal dan ancaman hukuman terhadap para tersangka harus didasarkan pada alat bukti serta fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Abraham Samad: Hukuman Berat Bukan Satu-Satunya Jalan

Dalam pemberitaan mengenai pandangannya terhadap pemberantasan korupsi, Abraham Samad menekankan bahwa hukuman mati dan perampasan aset tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya solusi untuk memberantas korupsi yang bersifat sistemik.

“Saya ingin menyatakan bahwa hukuman mati dan perampasan aset bukanlah satu-satunya jalan untuk memberantas korupsi yang sifatnya state capture corruption. Tapi banyak cara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi, menurut Samad, membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar memperberat hukuman. Pembenahan sistem peradilan pidana dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Dalam konteks dugaan korupsi dana bencana, penegakan hukum perlu berjalan berdasarkan bukti, termasuk menelusuri aliran dana, proses pengadaan barang dan jasa, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

KPK Buka Peluang Hukuman Mati, tetapi Ada Syarat Hukum

Setyo Budiyanto turut menanggapi kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap tersangka dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.

Dalam keterangannya pada Kamis, 15 Oktober 2026, Setyo menegaskan bahwa penentuan ancaman hukuman harus mengacu pada alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Ya, kalau saya sih menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan alat bukti yang ada,” ujar Setyo.

KPK juga mendalami apakah dugaan penyimpangan tersebut dilakukan dalam keadaan yang memenuhi kategori tertentu menurut ketentuan hukum. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut memungkinkan pidana mati dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu. Penjelasan undang-undang mencakup sejumlah keadaan, antara lain ketika negara berada dalam keadaan bahaya atau ketika terjadi bencana alam nasional.

Namun, keberadaan perkara yang berkaitan dengan dana kebencanaan tidak otomatis membuat tersangka dapat dijatuhi hukuman mati. Penyidik dan penuntut umum harus membuktikan unsur tindak pidana serta terpenuhinya persyaratan hukum yang relevan.

Pengusutan Dana Bencana Menjadi Ujian Akuntabilitas

Dugaan korupsi dana kebencanaan menempatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sebagai persoalan penting. Dana yang disiapkan untuk penanganan keadaan darurat harus dikelola sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

KPK perlu mengungkap secara terang proses pengadaan yang dipersoalkan, aliran uang, serta peran setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

Pada saat yang sama, penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menantikan hasil penyidikan KPK untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan dana kebencanaan terjadi dan ketentuan pidana apa yang akhirnya diterapkan.

Ketegasan penegakan hukum menjadi penting, tetapi setiap tuntutan hukuman harus tetap berpijak pada pembuktian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *