Press "Enter" to skip to content

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.

PROTIMES.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia berupa emas, serta aset kripto yang masih didalami kepemilikannya.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga disebut bertugas sebagai tenaga ahli. Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian publik karena perkara yang diusut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

KPK mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK Sita Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa jumlah uang tunai yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Angka itu merupakan pembaruan dari informasi awal mengenai barang bukti senilai Rp1,4 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

“Jumlahnya bukan lagi Rp1,4 miliar ya, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar,” terang Setyo.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026, berdasarkan laporan terbaru dari penyidik.

Selain uang tunai, KPK menyita logam mulia seberat ratusan gram dan aset dalam bentuk kripto. Namun, penyidik masih menelusuri nilai pasti serta kepemilikan aset digital tersebut.

KPK juga berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu pendalaman aset kripto yang ditemukan dalam penyidikan.

Penyitaan berbagai aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara.

Lima Tersangka, Adik Kepala BNPB Termasuk yang Ditetapkan

Selain Bima Setiawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat yang menangani pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Dana siap pakai memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana, termasuk untuk memenuhi kebutuhan darurat dan mendukung respons pemerintah terhadap situasi kebencanaan. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Utama BNPB Rustian

Dalam operasi yang sama, Sekretaris Utama BNPB Rustian turut diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan KPK pada 14 Oktober 2026, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan berstatus sebagai saksi.

Pengusutan Aliran Dana Menjadi Perhatian

Penyidikan perkara ini masih berlanjut. KPK perlu mendalami proses pengadaan, dugaan penyimpangan yang terjadi, serta hubungan antara barang bukti yang disita dan tindak pidana yang sedang diusut.

Penelusuran aset juga menjadi bagian penting dalam mengungkap kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara. Meski demikian, kepemilikan dan keterkaitan setiap aset harus dipastikan melalui hasil penyidikan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anggaran penanggulangan bencana. Penggunaan dana darurat harus mengutamakan kebutuhan masyarakat terdampak, disertai transparansi dalam pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *