Press "Enter" to skip to content

Kepala BIN Bantah Nusron Wahid Bersembunyi di Markas Intelijen, KPK Masih Menunggu Pemeriksaan

Kepala BIN Muhammad Herindra memberikan klarifikasi terkait isu keberadaan Nusron Wahid di markas intelijen.

PROTIMES.co – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra membantah kabar yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berada di markas intelijen di tengah penyidikan dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan tersebut disampaikan setelah muncul isu mengenai keberadaan Nusron di kantor BIN ketika KPK masih berupaya meminta keterangannya dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan sertifikat tanah.

Herindra menegaskan informasi yang menyebut Nusron berada di markas BIN tidak berdasar. Dengan demikian, kabar tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.

Isu ini menjadi perhatian publik karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Di sisi lain, KPK menyatakan belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Nusron ketika memberikan keterangan kepada awak media pada Senin, 12 Oktober 2026.

KPK Masih Menunggu Kehadiran Nusron Wahid

Perkembangan terbaru pada Kamis, 15 Oktober 2026, menunjukkan KPK masih menunggu kehadiran Nusron untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga Kamis siang, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran maupun ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut.

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda kedinasan.

Pemeriksaan ulang diperlukan untuk membantu penyidik mendalami perkara dugaan suap dalam pengurusan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pengembang PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Meski demikian, status Nusron dalam konteks pemeriksaan yang diberitakan tersebut adalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Klarifikasi BIN Jadi Pengingat Pentingnya Verifikasi Informasi

Bantahan Kepala BIN Muhammad Herindra menegaskan bahwa informasi mengenai keberadaan seorang pejabat publik perlu diperiksa melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Isu yang beredar tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang benar-benar berada di lokasi yang disebutkan. Karena itu, pernyataan resmi dari pihak terkait dan perkembangan proses hukum menjadi rujukan penting dalam memahami persoalan tersebut.

Dalam kasus ini, bantahan BIN perlu dibedakan dari perkembangan penyidikan KPK. Penegasan bahwa Nusron tidak berada di markas BIN tidak dengan sendirinya menjelaskan keberadaannya saat ini.

Hingga Kamis, 15 Oktober 2026, KPK masih menunggu kehadiran Nusron untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan informasi resmi yang disampaikan lembaga berwenang.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *