PROTIMES.CO – Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor senilai Rp112,35 miliar berhasil diamankan dalam operasi gabungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), BIN, dan BAIS TNI. Ekspose dilakukan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pelanggaran impor ini.
“Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan UMKM, serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” jelasnya.
Barang ilegal tersebut ditemukan dalam pengawasan di 11 lokasi pada Agustus 2025. Total 5.130 bal ditemukan di Kota Bandung, 8.061 bal di Kabupaten Bandung, dan 6.200 bal di Kota Cimahi.
Seluruh barang diduga berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.
“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” jelas Mendag Busan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyampaikan bahwa pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian usaha, hingga pencabutan izin. Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberlakukan.
“Kami akan memastikan proses penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan,” kata Moga.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto berharap aparat hukum konsisten memberantas impor ilegal.
“Aparat penegak hukum juga perlu memperketat pengawasan di daerah agar peredaran barang ilegal tidak semakin meluas dan membunuh industri kecil menengah,” tegasnya.
Sementara itu, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi memastikan Polri berkomitmen melakukan penyelidikan.
“Semua bentuk pelanggaran, baik administratif maupun pidana, akan kami ungkap. Kami juga mengimbau para importir ilegal agar tidak lagi mengulangi praktik tersebut,” ujarnya.
Ekspose ini turut dihadiri perwakilan BIN, BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta sejumlah kementerian terkait. Pemerintah menegaskan langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku impor ilegal di Indonesia.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment