PROTIMES.CO – Sidang ke-III Judicial Review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi kali ini memperlihatkan langsung dimensi konkret dari dampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sejumlah warga terdampak hadir di ruang sidang untuk menegaskan kerugian yang mereka alami akibat proyek-proyek tersebut.
Masyarakat adat dari Merauke yang terkena dampak Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau, masyarakat Sulawesi Tenggara terdampak tambang nikel, hingga warga Kalimantan Timur akibat pembangunan IKN turut hadir dalam sidang.
Mereka menyampaikan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum semata, melainkan nyata berupa hilangnya tanah adat, kerusakan ekologis, dan ancaman kriminalisasi.
Dalam permohonannya, delapan organisasi masyarakat sipil bersama individu dan korban PSN menggugat norma “kemudahan dan percepatan PSN” dalam UU Cipta Kerja.
Norma ini dinilai multitafsir dan memberi kewenangan berlebihan pada pemerintah, sehingga mengabaikan prinsip check and balance serta partisipasi masyarakat.
Frasa tersebut juga dianggap membuka celah penyalahgunaan konsep “kepentingan umum”.
Praktiknya, badan usaha bisa mengambil tanah warga tanpa perlindungan hukum yang cukup. Hal ini mengakibatkan penggusuran paksa yang bertentangan dengan Pasal 28D dan 28H UUD 1945.
Selain itu, norma tersebut memberi jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan demi kepentingan PSN, tanpa mekanisme kompensasi yang adil. Kondisi ini dinilai mengancam hak atas pangan serta melanggar mandat Pasal 33 UUD 1945.
GERAM PSN menegaskan bahwa uji materi ini bukan hanya soal pasal-pasal, melainkan arah pembangunan nasional ke depan. Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai benteng terakhir untuk menjaga konstitusi dan keadilan ekologis.
Meskipun begitu, jalannya sidang sempat diwarnai kekecewaan karena pemerintah menyatakan belum siap memberikan jawaban substansi, sementara DPR tidak hadir sama sekali. Sidang akhirnya ditunda hingga 25 Agustus 2025.
Atas kondisi ini, GERAM PSN mengajak publik untuk menegaskan solidaritas melalui penandatanganan petisi daring di tautan https://chng.it/zDbTtmjvcH, agar suara korban dan aspek keadilan ekologis dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah







Be First to Comment