Press "Enter" to skip to content

Kronologi Kematian Prada Lucky Usai Dua Bulan Bertugas di NTT

Ilustrasi. (Foto: iStock)

PROTIMES.CO – Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang baru dua bulan bertugas, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RS Umum Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Ia dirawat selama empat hari akibat dugaan penganiayaan berhari-hari oleh seniornya.

Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto, menyebut ada 20 tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang perwira. Akan tetapi, identitas para tersangka belum diungkap.

Ayah korban mengungkap bahwa putranya baru lulus Pendidikan Tamtama pada Juni lalu. Ia kemudian ditempatkan di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere.

Ibu korban mengatakan, beberapa jam sebelum meninggal, Prada Lucky sempat bercerita tentang kekerasan yang dialaminya sejak akhir Juli. Akan tetapi, pihak batalyon tidak pernah memberitahu kondisi kritis tersebut kepada keluarga.

Kakak korban menyebut adanya intimidasi agar keluarga tidak mempersoalkan kasus. Ada pula permintaan untuk mengambil ponsel korban dan upaya memengaruhi sang ayah, yang merupakan anggota TNI aktif.

Kadispenad, Wahyu Yudhayana, menyebut kasus bermula dari kegiatan pembinaan prajurit yang diikuti Lucky. Ada korban lain, namun diklaim dalam kondisi baik.

Kasus ini memicu perhatian luas karena menyinggung hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.

Larangan penyiksaan juga tercantum dalam UU HAM No. 39/1999 dan UU No. 5/1998 tentang ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *