Press "Enter" to skip to content

Kritik KPK Terhadap KUHAP Menunjukkan Bahwa KPK Tak Pernah Dilibatkan dalam DIM KUHAP

Gedung KPK. (Foto: RRI)

PROTIMES.CO – Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi), Ahnad Hariri, menilai kritik yang disampaikan KPK terhadap sejumlah pasal dalam pembahasan RUU KUHAP menunjukkan bahwa proses pembahasannya memang serampangan.

“Para pembuat undang-undang hanya mementingkan formalitas dan mengabaikan subtansi. Apa yang selalu disampaikan DPR tentang transparansi dan penyerapan aspirasi selama ini terbantah oleh fakta dan data,” ujarnya.

Hariri mengatakan beberapa pasal yang mengebiri kewenangan KPK menunjukkan ada kajian yang tidak komprehensif.

Hal ini memantik kecurigaan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi menjadi prioritas dalam kepentingan pemerintah dan KPK tengah diposisikan sebagai anak tiri.

Seperti yang ramai dibicarakan pada awal pembahasan RUU KUHAP, upaya dominasi kewenangan dengan munculnya wacana domitus litis hingga upaya mengembalikan KUHAP seperti HIR (Herzien Inlandsch Reglement) menjadi petunjuk bahwa kerangka pembahasan KUHAP hanya win-win solution antardua kelembagaan penegak hukum. Sementara itu, KPK disingkirkan dan makin dilemahkan melalui KUHAP.

“Kewenangan-kewenangan KPK yang semakin dilucuti jelas memperlemah pemberantasan korupsi. Sementara para koruptor nantinya makin banyak mendapat privilege atas pemberlakuan KUHAP,” kata Hariri.

Dalam hal ini, Hariri mengaku kaget setelah tahu bahwa DIM telah selesai dibahas, namun kemudian timbul 17 kajian pasal di KUHAP yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan UU KPK.

“Ini nyata menunjukkan KPK sama sekali pernah dilibatkan dalam proses pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) KUHAP selama ini,” ujarnya.

“DPR dan pemerintah tidak benar serius memberantas korupsi. Pun tidak sedikit memberi perhatian khusus kepada KPK,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *