Press "Enter" to skip to content

Amnesty International: Polisi Jadi Pelaku Terbanyak dalam Serangan terhadap Pembela HAM

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROTIMES.CO — Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa aparat kepolisian menjadi pelaku terbanyak dalam serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) sepanjang paruh pertama 2025.

Dari total 53 kasus yang tercatat antara Januari hingga Juni 2025, sebanyak 20 di antaranya diduga melibatkan polisi sebagai pelaku.

“Sejak Januari kami mencatat banyak serangan terhadap pembela HAM. Puncaknya terjadi di bulan Mei ketika 35 pembela HAM menjadi korban serangan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Serangan ini tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tapi juga pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, hingga intimidasi. Amnesty mencatat setidaknya 15 pembela HAM menjadi korban kriminalisasi, sebagian besar dari mereka adalah masyarakat adat.

Salah satu kasus paling menonjol adalah kriminalisasi terhadap 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur yang menolak aktivitas tambang di tanah ulayat mereka.

“Alih-alih melindungi hak masyarakat, Polri justru menunjukkan wajah otoriter,” kata Usman.

Jurnalis juga menjadi kelompok paling rentan. Amnesty mencatat 26 kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat, dengan mayoritas pelaku tidak pernah diproses pidana. Seorang jurnalis Tempo menjadi korban kekerasan aparat saat meliput demo Hari Buruh di Semarang.

“Banyak anggota kepolisian belum memahami jika jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Impunitas ini menjadi preseden buruk dalam kebebasan pers,” ujar Usman.

Amnesty menegaskan, kondisi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menghormati dan melindungi pembela HAM. Ia mendesak agar pemerintah secara terbuka mengutuk segala bentuk serangan terhadap para pejuang HAM di Indonesia.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co